Menuju konten utama

Menilik Peluang Sambo Lolos Hukuman Mati jika KUHP Baru Berlaku

Ferdy Sambo bisa saja dihukum sesuai ketentuan KUHP yang baru bila vonis mati yang telah dijatuhkan belum inkrah pada 2026.

Menilik Peluang Sambo Lolos Hukuman Mati jika KUHP Baru Berlaku
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo duduk di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut vonis mati Ferdy Sambo berpeluang berubah mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru jika putusan tersebut belum inkrah pada 2026.

Dalam Pasal 100 KUHP baru disebut apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji pada masa percobaan 10 tahun maka pidana mati bisa diubah menjadi seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

"Artinya vonis Sambo ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku, sementara KUHP nasional itu baru berlaku nanti pada tanggal 2 Januari 2026," kata Edward dalam keterangan video, dilihat Kamis, 16 Februari 2023.

Edward menuturkan ketentuan 10 tahun pidana percobaan adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu diakomodir dalam KUHP baru.

Ketentuan KUHP baru bisa saja berlaku kepada Sambo bila vonis mati yang diketok hakim tingkat pertama dibanding, kasasi atau peninjauan kembali. Upaya hukum tersebut tentu memakan waktu.

"Artinya apa? kalau ini dibuying time sampai dengan 2026 maka yang menguntungkan adalah KUHP nasional, masa percoban 10 tahun," terangnya.

"Masa percobaan 10 tahun itu dilihat kalau berkelakuan baik maka bisa diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu 20 tahun, tetapi kalau dia tidak berkelakuan baik, maka eksekusi pidana mati itu dilakukan," sambung Edward.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan penghilangan nyawa ajudannya itu.

Selain Sambo, Putri Candrawathi juga divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun, Ricky Rizal 13 tahun dan Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait FERDY SAMBO DIVONIS MATI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky